Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menetapkan luas Peta Indikatif Penghentian Pemberian Izin Baru (PIPPIB) untuk kawasan hutan alam primer dan lahan gambut untuk tahun 2022 periode I menjadi 66.512.000 hektare. Dengan kata lain, puluhan juta hektare hutan itu tidak bisa dikonsesi.
Luasan itu juga telah ditetapkan dalam Surat Keputusan Menteri LHK No. SK. 1629/MENLHK-PTKL/IPSDH/PLA.1/3/2022 dan akan diperbarui setiap enam bulan sekali.
Jika dibanding PIPPIB tahun 2021 periode II, jumlah luasan itu lebih tinggi sebanyak 372.417 ha.
"Tahun kemarin turun dari 66.182.000 menjadi 66.139.000 yang sekarang ini naik menjadi 66.512.000," kata Direktur Inventarisasi dan Pemantauan Sumber Daya Hutan Ditjen PKTL, Belinda Arunawati dalam konferensi pers daring, Selasa (12/4).
"Kenapa dilakukan [pemutakhiran setiap] 6 bulan? Karena untuk perbaikan tata kelola. Jadi setelah direvisi ditetapkan peta indikatif," imbuhnya.
Belinda menyebut 66.512.000 ha itu dibagi ke dalam tiga kategori. Pertama, PIPPIB Hutan Kawasan, yaitu lahan yang memiliki fungsi hutan konservasi dan hutan lindung, sehingga tidak boleh dikonsesi.
Pada periode ini, pihaknya menetapkan 51.627.522 ha menjadi PIPPIB hutan kawasan. Jumlah itu juga mengalami penambahan dari sebelumnya 51.233.571 ha.
Meski begitu, luasan lahan PIPPIB gambut dan hutan alam primer justru berkurang. Artinya, ada lahan yang dilepaskan untuk dikonsesi.
Pada tahun 2021 periode II, luasannya PIPPIB gambut mencapai 5.266.963 ha. Namun, saat ini luasan lahan yang tak boleh dikonsesi menjadi 5.257.127 ha.
Sementara itu, luasan lahan PIPPIB hutan alam primer pada tahun 2021 periode II mencapai 9.638.649 ha. Luasnya berkurang menjadi 9.626.951 ha.
Belinda beralasan pengurangan itu terjadi karena sejumlah faktor. Terutama, kata dia, perubahan tata ruang.
"Perubahan terjadi kebanyakan karena adanya perubahan tata ruang atau perbaikan data data perizinan atau data kepemilikan," ucap dia.
Belinda mengatakan, dengan diterbitkannya PIPPIB 2022 Periode I ini, maka seluruh gubernur dan bupati/walikota wajib berpedoman pada peta indikatif tersebut ketika menerbitkan rekomendasi dan izin lokasi baru.
Selain itu, instansi pemberi izin yang termasuk dalam pengecualian terhadap PIPPIB wajib menyampaikan laporan kepada Menteri LHK dan Direktorat Jenderal PKTL setiap 6 bulan sekali.
sumber : www.cnnindonesia.com