Pengukuhan Kawasan Hutan Direncanakan Tuntas pada 2023


Kementrian Lingkung­an Hidup dan Kehutanan (KLHK) akan mempercepat penetapan kawasan hutan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021, pengukuhan/penetapan Kawasan Hutan dilaksanakan paling lama dua tahun sejak berlakunya Peraturan Pemerintah tersebut. Artinya, KLHK harus menyelesaikan penetapan kawasan hutan paling lambat pada 2023. 

Untuk mencapai target tersebut, KLHK menetapkan sejumlah arah kebijakan. Di antaranya mempercepat pemantapan kawasan hutan dan mengupayakan perbaikan kualitas lingkungan hidup yang menyeluruh di setiap sektor pembangunan. Upaya untuk mewujudkan kawasan hutan yang mantap ini dilakukan melalui sejumlah langkah. Antara lain inventarisasi sumber daya hutan, penyelesaian batas kawasan hutan, percepatan penyelesaian pemetaan dan penetapan seluruh kawasan hutan. 

Selanjutnya, meningkatkan keterbukaan data dan informasi sumber daya hutan, integrasi perencanaan kawasan hutan, penyiapan prakondisi untuk meningkatkan kualitas tata kelola di tingkat tapak, serta pelaksanaan perizinan yang jelas, cepat, dan terukur. Sebagai informasi, penetapan kawasan hutan merupakan kondisi pemungkin (enabling condition) yang paling utama bagi segala aktivitas kegiatan non berusaha atau kegiatan berusaha di kawasan hutan. 

Tujuan utama dari penetapan kawasan hutan adalah mewujudkan kawasan hutan yang mantap yang memiliki status jelas dan tegas. Selain itu, keberadaannya harus mendapat pengakuan dari masyarakat, serta bebas dari hak-hak pihak ketiga. Penetapan Kawasan Hutan merupakan hal penting yang harus diselesaikan untuk dapat mendukung seluruh pembangunaan nasional. Terutama yang termasuk dalam Kegiatan Pembangunan Prioritas Nasional dalam Proyek Strategis Nasional (PSN), di mana salah satu hasil capaian dari kegiatan pe­ngukuhan kawasan hutan. 

Selain sebagai upaya memberikan kejelasan batas dan status hukum atas kawasan hutan, penataan batas dan penetapan kawasan hutan juga bertujuan untuk mendapatkan pengakuan atau legitimasi publik, serta kepastian hak atas tanah bagi masyarakat yang berbatasan atau di sekitar kawasan hutan. Saat ini, Luas Kawasan Hutan dan Konservasi Perairan di Indonesia mencapai 125.797.052 hektare. Adapun realisasi penetapan hingga Desember 2021 seluas 89.863.031 ha dengan jumlah surat keputusan penetapan 2.151 SK. 

Penetapan luas kawasan hutan juga mengalami lonjakan secara signifikan dalam periode 10 tahun terakhir menjadi total sebesar 71% dari total luas Kawasan Hutan dan Konservasi Perairan Indonesia. Sementara rencana penyelesaian penetapaan kawasan hutan yang ditargetkan selesai pada 2022 dan 2023 yaitu seluas 35.563.893 ha. Hal ini juga dalam rangka semangat pengukuhan kawasan hutan sebagaimana amanat Undang-Undang Cipta Kerja dan PP No 23/2020. Adapun strategi percepatan penetapan kawasan hutan antara lain dilakukan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan koordinat geografis, evaluasi regulasi, serta peningkatan kapasitas SDM dan pemenuhan kebutuhan alat ukur. 

Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) Dalam rangka pengukuhan kawasan hutan, KLHK juga terus berupaya menyelesaikan penguasaan tanah dalam Kawasan Hutan Negara dengan melakukan penataan kawasan hutan. Upaya ini dilakukan melalui empat kegiatan. Di antaranya (1) Pengadaan Tanah Objek Reforma Agraria; (2) Pengelolaan Perhutanan Sosial; (3) Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan dan Perubahan Fungsi Kawas­an Hutan; dan/atau (4) Penggunaan Kawasan Hutan. 

Sementara itu, berdasarkan Peraturan Menteri Lingkung­an Hidup dan Kehutanan No 7 Tahun 2021 Pasal 130 ayat (4), Peta Indikatif Penyelesai­an Penguasaan Tanah dalam rangka Penataan Kawas­an Hutan terdiri atas enam poin. Antara lain (1) alokasi TORA dari 20% Pelepasan Kawasan Hutan untuk perkebunan; (2) kawasan HPK tidak produktif; (3) program pemerintah untuk pencadangan sawah baru; (4) permukiman transmigrasi beserta fasilitas sosial dan fasilitas umum yang sudah memperoleh persetujuan prinsip Pelepasan Kawasan Hutan untuk transmigrasi; (5) permukiman, fasilitas sosial dan fasilitas umum; atau (6) lahan garapan pertanian, perkebunan, dan tambak. Penyediaan TORA merupakan salah satu program peningkatan kesejahteraan rakyat marjinal. Hal ini tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019, yakni melakukan distribusi hak atas tanah petani.

KONSULTAN IPPKH, TATA BATAS dan REHABDAS

sumber : mediaindonesia.com dengan judul Pengukuhan Kawasan Hutan Direncanakan Tuntas pada 2023


Post a Comment

Previous Post Next Post