Perizinan Penggunaan Kawasan Hutan

 


Kawasan hutan merupakan sumber daya alam bagi kepentingan pembangunan sektor  kehutanan dan sektor di luar kehutanan. Pemanfaatan kawasan hutan ditujukan bagi  kepentingan pembangunan sektor kehutanan, sedangkan penggunaan kawasan hutan  ditujukan bagi pembangunan sektor di luar kehutanan. Pada prinsipnya penggunaan  kawasan hutan untuk kepentingan diluar kegiatan kehutanan diperbolehkan dengan  batasan hanya dapat dilakukan di kawasan hutan produksi dan kawasan hutan lindung.  Penggunaan kawasan hutan untuk sektor non-kehutanan dapat dilaksanakan melalui  mekanisme Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) atau Tukar Menukar Kawasan Hutan  (TMKH).


IPPKH merupakan penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar  sektor kehutanan tanpa mengubah fungsi dan peruntukkan kawasan hutan. Kawasan hutan  akan dikembalikan kepada Negara setelah jangka waktu pinjam pakai berakhir. Kawasan  hutan yang dapat digunakan dengan mekanisme PPKH adalah hutan produksi dan hutan  lindung.


TMKH merupakan penggunaan kawasan hutan dengan mengubah peruntukkan kawasan hutan  menjadi bukan kawasan hutan yang diimbangi dengan memasukkan lahan pengganti dari bukan kawasan hutan menjadi kawasan hutan. Penggunaan hutan dengan mekanisme TMKH  mensyaratkan adanya lahan pengganti di luar kawasan hutan untuk dimasukkan sebagai  kawasan hutan karena kepentingan pembangunan di luar sektor kehutanan tersebut menggunakan kawasan hutan secara menetap yang akan mengurangi luas kawasan hutan. Kawasan yang digunakan dengan mekanisme TMKH adalah hutan produksi tetap dan hutan produksi terbatas yang di dalamnya tidak terdapat izin pemanfaatan hutan maupun izin penggunaan hutan serta surat persetujuan prinsip TMKH.


Mekanisme IPPKH dan TMKH dilakukan dengan mengajukan permohonan kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan ketentuan yang berlaku dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Permohonan PPKH dapat diajukan oleh menteri;  gubernur; walikota; pimpinan badan hukum/badan usaha; atau perseorangan, kelompok orang dan/atau masyarakat. Sedangkan permohonan TMKH dapat diajukan oleh Pelaku  Usaha Perseorangan, pelaku Usaha Nonperseorangan, atau Instansi Pemerintah. 

sumber : https://dlhk.jogjaprov.go.id/perizinan-penggunaan-kawasan-hutan

Konsultan dan Kontraktor PPKH atau IPPKH

Post a Comment

Previous Post Next Post