Perubahan Fungsi Kawasan Hutan Wajib Memiliki Kesesuaian Kegiatan Pemanfaaatan Ruang

 

Menurutnya, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang mengamanatkan perubahan peruntukan dan fungsi serta penggunaan Kawasan Hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kehutanan berlaku ketentuan peraturan perundang-undangan terkait.

Dalam hal perubahan peruntukan dan fungsi Kawasan Hutan belum dimuat dalam RTR, maka kegiatan pemanfaatan ruangnya dilaksanakan setelah mendapatkan Rekomendasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang.

Perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan yang belum dimuat dalam Rencana Tata Ruang (RTR) wajib memiliki Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).

“Pelaksanaan kegiatan yang lokasinya di kawasan hutan yang mengalami perubahan fungsi dan belum dimuat dalam RTR, wajib melalui Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang,” kata Direktur Jenderal Tata Ruang Abdul Kamarzuki dalam keterangan tertulis, Jumat (23/04/2021).

Tujuan dari Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang meminta agar pemanfaatan ruang pada lokasi pelepasan Kawasan Hutan yang belum dimuat dalam RTR harus mengajukan KKPR adalah untuk menjaga ketertiban penerbitan hak.

Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Selatan Pelopor menambahkan, pemberian hak pada lokasi pelepasan Kawasan Hutan yang belum dimuat dalam RTR dapat dilanjutkan prosesnya setelah diperoleh Rekomendasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang.

Selanjutnya, dalam RTRW harus dilakukan perubahan peruntukan menjadi holding zone sesuai delineasi SK Menteri Kehutanan.

Terhadap pelepasan kawasan Hutan Produksi Tetap dalam rangka tukar menukar kawasan hutan untuk pembangunan industri di Kabupaten Ogan Komering Ilir Provinsi Sumatra Selatan, perlu dilakukan pengawalan proses revisi RTRW Provinsi dan Kabupaten.

"Kami akan memastikan lokasi tukar menukar Kawasan Hutan dan akan mengawal perubahan peruntukan kawasan hutan yang telah dilepaskan sebagai Peruntukan Kawasan Industri dalam Rencana Revisi RTRW Kabupaten Ogan Komering Ilir Tahun 2013-2033," kata Pelopor.

Sementara itu, Kepala Seksi Perencanaan Provinsi Sumatra Selatan Fowstino menjelaskan Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Tata Ruang Provinsi Sumatera Selatan akan berkoordinasi dengan BPKH untuk mengidentifikasi lokasi tukar menukar Kawasan Hutan, untuk selanjutnya dapat ditindaklanjuti dalam revisi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sumatra Selatan Tahun 2016-2036.

“Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang merupakan salah satu bentuk penyederhanaan persyaratan dasar Perizinan Berusaha. Pelaksanaan KKPR dimaksudkan untuk menerjemahkan produk tata ruang menjadi produk yang lebih simpel dan dapat dimengerti oleh masyarakat.” tutupnya.

Sumber : https://www.kilausurya.co.id/ippkh/perubahan-fungsi…manfaaatan-ruang/

Konsultan dan Kontraktor PPKH atau IPPKH

Post a Comment

Previous Post Next Post