Peta Indikatif Tumpang Tindih Pemanfaatan Ruang Ketidaksesuaian Perizinan Pertambangan dalam Kawasan Hutan

 


Dalam Rapat Internal tentang Penataan Perizinan Pertambangan dan Perkebunan tanggal 4 Juni 2021 yang lalu, Presiden Joko Widodo memberikan arahan agar para Pimpinan Kementerian/Lembaga terkait melakukan inventarisasi dan pengecekan terhadap Perizinan Usaha Pertambangan dan Perkebunan untuk memastikan ketaatan para pelaku usaha terhadap peraturan perundang- undangan.

Menindaklanjuti arahan tersebut, telah diterbitkan Keputusan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Kepmenko Perekonomian) Nomor 164 Tahun 2021 tentang Peta Indikatif Tumpang Tindih Pemanfaatan Ruang Ketidaksesuaian Perizinan Pertambangan dalam Kawasan Hutan yang ditetapkan pada tanggal 13 Agustus 2021.

Rapat teknis yang dikoordinasikan oleh Sekretariat Kabinet telah dilakukan secara intensif dalam rangka Rekonsiliasi dan Validasi Data Perizinan Usaha Pertambangan dan Perkebunan dalam Kawasan Hutan bersama Kementerian/Lembaga terkait, diantaranya Kemenko Bidang Perekonomian, Kemenko Maritim dan Investasi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Pertanian, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN, Kementerian Investasi/BKPM, Kementerian Keuangan, Badan Informasi Geospasial, serta Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional.

Kepmenko Perekonomian Nomor 164 Tahun 2021 memuat hasil telaah dan peta indikatif tumpang tindih ketidaksesuaian perizinan pertambangan dalam kawasan hutan (PITTI Ketidaksesuaian) untuk seluruh wilayah Indonesia. Terdapat indikasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) dalam Kawasan Hutan seluas ± 5,2 juta Ha dengan IUP Tambang dalam Kawasan Hutan Indikasi Bermasalah seluas ± 4,7 juta Ha dikarenakan belum memiliki IPPKH ataupun nama perusahaan IUP tidak sesuai dengan nama perusahaan pada IPPKH.

Selanjutnya Kementerian/Lembaga terkait dan Pemerintah Daerah bersama-sama melakukan penyelesaian ketidaksesuaian yang termuat dalam PITTI Ketidaksesuaian paling lama 3 (tiga) bulan sejak ditetapkannya Kepmenko Perekonomian ini.

Pemerintah terus berupaya dalam memberikan kemudahan dan kepastian hukum dalam berinvestasi serta perizinan pemanfaatan ruang, salah satunya melalui Kebijakan Satu Peta, dengan disusunnya Peta Indikatif Tumpang Tindih (PITTI) pemanfaatan ruang yang selaras dengan rencana pembangunan nasional. Terkait dengan hal tersebut, serta sejalan dengan arahan Presiden, maka Pemerintah akan mempercepat penetapan PITTI Izin Usaha Perkebunan dalam Kawasan Hutan, yang saat ini dalam proses pendataan Izin Usaha Perkebunan.

Menteri Dalam Negeri selaku pembina dan pengawas perizinan berusaha di daerah provinsi dan Menteri Pertanian diharapkan dapat secara terkoordinasi melakukan terobosan dalam penyelesaian masalah pendataan izin usaha perkebunan bersama dengan Pemerintah Daerah. Hasil koordinasi tersebut selanjutnya dilaporkan kepada Sekretariat Kabinet untuk dikoordinasikan lebih lanjut bersama Kemenko Bidang Perekonomian dan Kementerian/Lembaga terkait sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin dan/atau Hak Atas Tanah. 

sumber: ekon.go.id dengan judul "Peta Indikatif Tumpang Tindih Pemanfaatan Ruang Ketidaksesuaian Perizinan Pertambangan dalam Kawasan Hutan" 12 Sep 2021

Post a Comment

Previous Post Next Post