Rehabilitasi DAS kewajiban bagi Pemegang IPPKH

 

Rehabilitasi DAS merupakan kewajiban yang harus dilakukan oleh para pemegang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang tidak hanya memberikan dampak baik ke lingkungan tetapi juga sekaligus dapat memberikan manfaat nyata kepada masyarakat terutama di sektor ekonomi.  Setelah 2 minggu berturut-turut mempublikasikan progress rehabilitasi DAS yang dilakukan oleh pemegang IPPKH yang melibatkan masyarakat, hari ini Senin (21/9), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) kembali menyelenggarakan Webinar terkait peran rehabilitasi DAS untuk pemulihan lingkungan dan meningkatkan ekonomi masyarakat di masa pandemi covid-19 yang bertajuk “Suara Hati Masyarakat Pelaku Rehabilitasi DAS”.

Wakil Menteri LHK, Alue Dohong, dalam kesempatan ini kembali mempertegas bahwa rehabilitasi DAS merupakan kewajiban dan harus menjadi komitmen bagi pemegang IPPKH. Hal ini berarti perusahaan tidak hanya mengejar aspek keuntungan semata tetapi juga ada upaya untuk memberikan dampak baik ke lingkungan dengan memperbaiki lingkungan. Selain itu, meningkatnya keterlibatan masyarakat dalam proses rehbilitasi DAS juga dapat menambah manfaat yang tidak kalah pentingnya yaitu semakin banyak masyarakat setempat yang bisa memperoleh kehidupan yang lebih baik.

“Keterlibatan masyarakat tidak hanya dalam proses penanaman, tetapi juga sangat penting dalam proses pemeliharaan. Untuk diperhatikan, usahakan bibit yang di tanam bisa mencapai survival rate 75%. Jika tercapai, angka itu sudah cukup bagus keberhasilan penanamannya. Tentunya diiringi juga dengan proses pengorganisasian kelompok pelaksana penanaman yang bagus, ” ujar Alue Dohong.

Webinar kali ini juga menghadirkan para tokoh masyarakat setempat dan juga para pelaku yang terlibat langsung dalam proses rehabilitasi DAS di wilayahnya. “Hari ini saya telah mendengar langsung dari masyarakat tentang manfaat yang didapatkan dari rehabilitasi DAS yang dilakukan oleh pemegang IPPKH yaitu PT Ganda Alam Makmur dan PT  Bumi Suksesindo. Karena itu saya mengapresiasi kegiatan yang dilakukan oleh kedua perusahaan karena kewajiban IPPKH ini sudah melibatkan masyarakat. Bahkan ada desa yang keterlibatan perempuannya dalam proses rehabilitasi DAS ini bagus karena mencapai 50%,” pungkas Alue Dohong.

sumber : ppid.menlhk.go.id

Konsultan IPPKH, Penanaman RehabDAS, Tata Batas dan Inventarisasi Tegakan

Post a Comment

Previous Post Next Post