Ribuan Izin Tambang Dipakai Untuk 'Rampok' Pasar Modal

 

"Dari 2.078 IUP, sekarang sudah kami cabut mencapai 1.033 izin. Kami targetkan selesai semua. Ini langkah yang harus dilakukan oleh pemerintah dalam rangka penataan karena sebagian izin ini digadaikan di bank. Kedua, izin-izin ini dipakai untuk dijual kembali. Ketiga, izin-izin ini mereka pakai untuk main di saham tapi tak dipakai uangnya untuk membangun. Keempat izin-izin banyak yang mangkrak tapi nggak jelas yang punya siapa," kata Bahlil dalam Rapat Koordinasi Pembangunan Pusat 2022 yang digelar Bappenas, Kamis (21/4/2022).

Ada banyak oknum pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang ternyata menggunakan dokumen tersebut untuk bertransaksi di pasar modal. Akan tetapi, uang yang didapat dari kegiatan di pasar modal itu tak digunakan untuk membangun usaha pertambangan sesuai izin.

Fakta ini diungkap Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia. Dia berkata, saat ini Kementerian Investasi sudah mencabut 1.033 IUP sesuai perintah Satuan Tugas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi.

"Kami melakukan ini dalam rangka percepatan investasi. Banyak orang bawa duit mau datang tapi konsensi sudah habis dikavling yang itu-itu saja. Ini kami lakukan dalam rangka distribusi ke tingkat bawah, prioritas untuk organisasi kemasyarakatan seperti NU, Muhammadiyah, Gereja, BUMD, BUMDes, UMKM," katanya.

"Izin tambang, kebun, HPH, ini hampir semua dimiliki orang Jakarta. Sudah saatnya negara hadir dalam rangka memberikan keadilan dalam hal penguasaan aset negara," kata Bahlil menambahkan.

Bahlil berkata, jajarannya juga sudah mencabut izin pemanfaatan lahan seluas 300 ribu hektar yang mengantongi dokumen Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), Hutan Tanaman Industri (HTI), dan Hak Pengusahaan Hutan (HPH). Izin yang dicabut itu berasal dari 15 perusahaan berbeda.

Jumlah lahan yang dicabut izinnya itu belum seberapa. Berdasarkan mandat Satgas, pemerintah diminta mencabut izin HTI, HPH, dan IPPKH seluas 3,2 juta hektar. 

sumber: kilausurya.co.id


Post a Comment

Previous Post Next Post