Survey dan Pemetaan Tata Batas

 

      














            Pemasangan tanda batas bidang tanah merupakan kegiatan yang lazim dilakukan baik oleh perorangan maupun badan hukum dalam rangka menegaskan penguasaan/kepemilikan atas suatu bidang tanah. Ketiadaan tanda batas pada suatu bidang tanah acap kali menjadi penyebab terjadinya penyerobotan tanah, disamping karena tanah tersebut ditelantarkan oleh pemiliknya. Dengan alasan tanah Tuhan atau tanah tak bertuan para penyerobot mengambil hak pemilik tanah hanya karena tidak ada tanda yang menjadi representasi kepemilikan atas tanah.


    Survey batas bertujuan untuk menentukan atau memasang batas-batas suatu area berdasarkan deskripsi legalnya. Aspek legal sangat di utamakan, sehingga metode, peralatan, pelaporan hasil survey mengikuti aturan perundangan yang berlaku.

      Selain diperlukan untuk menghindari terjadinya penyerobotan, pemasangan tanda batas bidang tanah adalah hal yang mutlak diakukan oleh pemilik dalam rangka pendaftaran hak atas tanahnya. Hal ini sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) 24 tahun 1997 Ps. 17 mengenai kewajiban penempatan tanda batas dan perawatannya oleh pemohon/pemegang
hak atas tanah. Penempatan/pemasangan tanda batas wajib dilakukan oleh pemohon, dalam hal ini adalah pemilik/pemegang ijin atas bidang tanah, sebelum dilakukan pengumpulan data fisik atau yang lebih dikenal dengan pengukuran kadastral oleh petugas Badan Pertanahan Nasional.

      Pada pelaksanaannya untuk pengukuran kadastral, tanda batas dipasang di setiap sudut bidang tanah. Untuk bidang tanah di atas 10 hektar, perlu dipasang tanda batas diantara sudut-sudut bidang tanah dengan jarak ± 250 m s.d. ± 500 m. Tanda batas yang dipasang dapat berupa kayu, pipa paralon, besi balok, tugu dari batu batas, atau batako, dll. Bentuk dan ukuran tanda batas harus mengikuti aturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Negara Agraria (PMNA) N0. 3 Tahun 1997.

Layanan Pemasangan Tanda Batas Bidang Tanah

      PT. Kilausurya Alam Lestari sebagai badan usaha yang bergerak di bidang izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) dan juga tata batas baik untuk keperluan pendaftaran hak atas tanah maupun untuk tujuan lainnya. Selain membantu klien dalam memenuhi persyaratan pengukuran kadastral, layanan ini juga memberikan informasi penting mengenai ada tidaknya penguasaan oleh pihak lain, kesesuaian terhadap rencana tata ruang wilayah, tata kelola kawasan hutan, penyebaran izin pertambangan, perkebunan, dan lain sebagainya yang dianggap perlu diperhatikan. Informasi ini sangat berguna bagi klien, sebagai pemegang ijin lokasi untuk memperoleh bidang tanah yang clear, sehingga proses pengurusan hak atas tanahnya menjadi efektif dan terukur baik dari segi waktu maupun biaya.

Layanan pemasangan tanda batas yang ditawarkan oleh kami meliputi beberapa tahapan pekerjaan, yaitu :

Analisa spasial kawasan untuk mengetahui kondisi bidang tanah terhadap penguasaan pihak lain, kesesuaian bidang tanah terhadap Rencana Tata Ruang Wilayah, Tata Kelola Kawasan Hutan, penyebaran izin pertambangan, perkebunan, dan lain sebagainya yang dianggap perlu diperhatikan.

Interprestasi Citra Satelit untuk memperoleh gambaran umum dari tutupan lahan di atas bidang tanah, sehingga ekosistem yang dilindungi, seperti mangrove, dapat diketahui keberadaannya.

Pembuatan Peta Rencana Pemasangan Tanda Batas berdasrkan penetapan area bidang tanah oleh klien, setelah memperoleh informasi dari tahap 1 dan 2.

Pelacakan, pemasangan, dan pengukuran koordinat tanda batas bidang tanah menggunakan GPS/GNSS tipe navigasi.

Pengukuran menggunakan GPS/GNSS tipe geodetik untuk memperoleh koordinat titik batas dan luas bidang tanah yang akurat.


BIAYA PENGURUSAN IZIN

Price          : KONSULTASIKAN

Email         : info@kilausurya.co.id

website      : www.kilausurya.co.id  

Phone/WA  : 0812-7991-0832 (PT.Kilausurya Alam Lestari)

Post a Comment

Previous Post Next Post