Mungkinkah Lahan Bekas Tambang Di Hutankan Kembali?


Indonesia memiliki sumber daya alam yang melimpah. Kekayaan sumber daya alam tersebut selayaknya dikelola dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. 

Oleh karena itu, pengelolaan sumberdaya alam harus berorientasi kepada konservasi sumberdaya alam (natural resource oriented). 

Pengelolaan sumber daya alam yang memerhatikan kepentingan lingkungan dan kepentingan manusia akan berdampak pada tercapainya mandat yang telah ditetapkan dalam Pasal 28 H ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan”.

Guna menegaskan pentingnya keseimbangan pengelolaan sumber daya alam dan kepentingan manusia, Pemerintah Indonesia mengeluarkan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. 

Baca juga : Dari Madu ke Kerajinan Tangan: Membentuk Mata Pencaharian Berkelanjutan di Sumbawa

UU ini dibentuk untuk menjamin kepastian hukum dan memberikan perlindungan terhadap hak setiap orang untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari perlindungan terhadap keseluruhan ekosistem.

UUPPLH ini melegitimasi instrumen kebijaksanaan dalam pengelolaan lingkungan, yaitu Baku Mutu lingkungan, Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), dan perizinan lingkungan. Namun demikian, walaupun peraturan perundangan telah memberikan pedoman yang jelas mengenai pengelolaan sumber daya alam, dalam realitasnya masih terjadi ketimpangan dan pelanggaran di dalam eksploitasi kekayaan alam Indonesia. Salah satunya terjadi dalam industri pertambangan mineral dan batubara.

Berdasarkan data JATAM, sekitar 44% daratan Indonesia telah diberikan untuk sekitar 8.588 izin usaha tambang. 

Jumlah itu seluas 93,36 juta hektare atau sekitar empat kali lipat dari luas Provinsi Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara. Izin-izin ini telah mengakibatkan dampak yang besar terhadap hak asasi manusia dan lingkungan. 

Baca juga : 6 Bulan ini 62 Hektare Hutan di Jambi Terbakar

Catatan akhir tahun 2020 JATAM melaporkan terjadinya 45 konflik pertambangan, dan 22 kasus merupakan kasus pencemaran dan perusakan lingkungan.

Selama ini banyak pemegang izin usaha pertambangan berdalih bahwa kendala teknologi menjadi persoalan utama dalam melakukan kegiatan paska tambang. Terlebih mengembalikan kondisi lahan seperti semula. Benarkah?

Secara umum, permasalahan tambang di Indonesia disebabkan oleh sistem tambang terbuka atau open pit. Aktivitas tambang terbuka ini selalu melahirkan bahan galian, merubah lansekap dan topografi lahan, meninggalkan kolong atau lubang-lubang yang sebagian menjadi kolam air, pH ekstrim, polusi partikel debu, serta memiskinkan bahan organik, unsur hara dan mikroorgnisme.

“Mutu tanah akan  menurun drastis akibat kehilangan tanah permukaan, humus dan terjadi pemadatan akibat aktivitas alat berat,” terang Retno Prayutyaningsih dari Balai Penelitian Kehutanan Makassar di Balikpapan, Kalimantan Timur, pekan lalu.

Retno menyatakan bahwa alam bisa menyembuhkan dirinya sendiri, namun suksesi primer atau alami akan butuh waktu yang lama. “Oleh sebab itu perlu intervensi dalam bentuk rehabilitasi guna mempercepat suksesi primer tersebut.”

Tantangan untuk merestorasi lahan paska tambang semakin berat karena banyak pemegang izin tidak mengikuti prosedur operasional yang ditentukan dalam memperlakukan top soil dan overburden (lapisan tanah penutup) secara terpisah. “Sehingga, semua tercampur dengan material buangan lain seperti tailing kuarsa,” tambah Pratiwi dari Pusat Litbang Konservasi dan Rehabilitasi yang melakukan penelitian dan restorasi di lahan bekas tambang timah.

Baca juga : Pengambilalihan 1,1 Juta Ha Hutan Jawa Rawan Picu Konflik

Perilaku dan kondisi seperti itu akhirnya menjadi tantangan tersendiri dalam melakukan restorasi lahan paska tambang. Sebagaimana tujuan utama dari restorasi yaitu memulihkan kembali kualitas tanah sehingga memungkinkan keragaman hayati yang hilang bisa dikembali dalam kondisi yang mendekati keadaan sebelum ditambang.

Strategi umum untuk melakukan pemulihan lahan adalah dengan cara melakukan perbaikan kualitas tanah, memilih bibit yang tepat, melakukan penyemaian, penanaman dan pemeliharaan. “Rehabilitasi adalah sebuah proses yang terintegrasi dan butuh waktu. Tanaman yang sehat sewaktu disemai dan ditanam belum tentu akan tumbuh normal setelah waktu tertentu,” terang Pratiwi.

Pratiwi menuturkan, pemeliharaan tanaman mutlak dilakukan untuk rehabilitasi lahan bekas tambang sehingga bisa ditentukan langkah yang diperlukan untuk masing-masing tanaman yang dipilih. “Kondisi dan pertumbuhan tanaman pada lahan overburden dan tailing kuarsa berbeda meski jenisnya sama.”

Selain itu penyiapan iklim mikro juga amat penting untuk lahan yang hendak direhabilitasi. Hal ini dilakukan dengan meningkatkan biomasa. Penanaman cover crop adalah langkah pertama yang harus dilakukan untuk mengawali usaha rehabilitasi. “Pengalaman kami, penanaman cover crop dengan pola jalur lebih baik dibanding dengan pola spot.”

Selain yang sudah diungkapkan oleh Pratiwi, Retno memaparkan pentingnya perbaikan biologi tanah untuk mendukung keberlanjutan restorasi lahan. Dia memperkenalkan teknologi isomik (isolate mikroba) untuk merehabilitasi lahan bekas tambang.

Teknologi isomik adalah aplikasi mikroba tanah yang potensial hasil isolasi mikroba lokal yaitu mikoriza. “Mikoriza adalah jamur atau fungi yang bersimbiosis dengan akar tanaman. Jamur memperoleh makanan dari inang, inang memperoleh manfaat dari adanya jamur yang memproduksi benang-benang untuk memperluas serapan hara,” terang Retno.

Menurutnya manfaat mikoriza adalah meningkatkan daya hidup dan pertumbuhan tanaman. Meningkatkan ketahanan dari defisiensi hara, kekeringan, pH ekstrim, logam berat dan perbaikan struktur dan biologi tanah. “Dampaknya perkembangan komunitas alami baik flora, fauna maupun mikroba akan membuat pemulihan keanekaragaman hayati tercapai.”

Menurut Retno, kelebihan dari teknologi isomik adalah aplikasinya hanya sekali yaitu pada saat pembuatan bibit.

Post a Comment

Previous Post Next Post