Politikus Ini Heran Jutaan Hektar Lahan Hutan Digunakan Untuk Sawit dan Tambang Tanpa Izin


Anggota Komisi VII DPR RI Yulian Gunhar merasa heran adanya temuan sekitar 2,9 juta hektare perkebunan kelapa sawit dan sekitar 841,79 ribu (841.790) hektare kegiatan pertambangan dalam kawasan hutan tanpa mengantongi izin. 

Menurut Yulian Gunhar, data tersebut seperti disampaikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2021 pada Rapat Paripurna DPR, Selasa (24/5/2022). 

Baca juga : Pemanfaatan dan Pengelolaan Hasil Hutan

“Ini mengherankan. Bagaimana ceritanya bisa terjadi 2,9 juta hektare lahan sawit ditanam di kawasan hutan dan 841 ribu hektare lahan hutan untuk tambang, tanpa izin? Benar-benar aneh negeri ini,” kata Yulian Gunhar dalam keterangan tertulis pada Kamis (26/5/2022). 

Untuk itulah, Gunhar meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk proaktif mengusut temuan BPK tersebut demi menyelamatkan aset negara. Bahkan Gunhar meminta untuk dilakukan penyitaan jika memang terbukti adanya penggunaan hutan tanpa izin oleh oknum perusahaan. 

“Kejaksaan Agung harus proaktif menindaklanjuti hasil temuan BPK RI dengan melakukan penyelidikan dan mengusut tuntas persoalan ini. Antara lain mengusut sudah berapa lama mereka beroperasi tanpa izin, berapa kerugian negara dari pengemplangan pajak oleh oknum-oknum perusahaan itu," tegasnya. 

Baca juga : Ini 5 Kewajiban Kita Kepada Hutan

Ia juga meminta agar Kejagung tidak ragu membuka aktor dan perusahaan yang terlibat dalam tindakan ilegal itu, ke tengah publik. 

"Bahkan jika memang terbukti, Kejaksaan bisa melakukan penyitaan aset, kemudian menjadikannya sebagai aset negara, dan dikelola oleh negara untuk kemakmuran rakyat," katanya.

Gunhar menambahkan sebagai leading sector, pihak Kementerian LHK harus segera melakukan identifikasi subjek hukum terkait dugaan penggunaan lahan hutan untuk perkebunan sawit dan pertambangan tanpa izin tersebut. 

Dia berharap permasalahan ini bisa segera dituntaskan dan tidak menjadi preseden buruk di kemudian hari. “Kementerian LHK bersama aparat penegak hukum harus segera mengidentifikasi subjek hukum perkebunan sawit, pertambangan dan aktivitas lain di dalam kawasan hutan yang diduga tanpa izin dan memprosesnya agar tak terulang lagi,” kata Gunhar.

Baca juga : Alat Berat Yang Biasa Digunakan di Hutan

sumber : jpnn


Post a Comment

Previous Post Next Post