Relevan dengan kebijakan tersebut, KADIN berkomitmen untuk berkontribusi pada upaya mitigasi perubahan iklim yang dituangkan dalam program KADIN Net Zero Hub melalui implementasi Regenerative Forest Business Sub Hub (RFBSH).
Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja serta Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Kehutanan memberikan peluang baru dalam pengelolaan hutan lestari untuk memanfaatkan potensi kawasan hutan menjadi bisnis multiusaha melalui skema Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH).
Bisnis multiusaha kehutanan juga bersinergi dengan kebijakan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Tentang Indonesia’s Forestry and Other Land Use (FOLU) Net Sink 2030 Untuk Pengendalian Perubahan Iklim yang telah diterbitkan melalui Surat Keputusan Menteri LHK No 168 Tahun 2022.
Program ini berfokus pada penguatan kapasitas perusahaan kehutanan untuk memulai pengembangan multiusaha kehutanan melalui kegiatan diversifikasi produk dan jasa kehutanan serta secara bersamaan merupakan upaya pemulihan ekosistem hutan dalam kerangka Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPL).
Akses ke sumber pendanaan merupakan salah satu aspek yang sangat penting dalam membangun bisnis multiusaha kehutanan. Berbagai skema pendanaan untuk mendukung operasionalisasi bisnis kehutanan menjadi diskursus dalam berbagai dialog para pihak kunci.
Atas dasar tersebut, KADIN Indonesia akan melakukan Financial Dialogue yang merupakan proses studi pada instrument keuangan bisnis Regenerative Forestry (multiusaha kehutanan).
Program ini juga bertujuan untuk membangun kondisi pemungkin (enabling conditions) bagi pengusaha untuk memulai bisnis multiusaha hutan tersebut yang meliputi pembelajaran bisnis multiusaha kehutanan, proses dialog para pihak kunci, dan rekomendasi untuk pembuat kebijakan.