Pembalakan Hutan Kawasan TNKS, Polisi Tangkap Pelaku


Aparat Kepolisian Resor (Polres) Rejang Lebong, Bengkulu menangkap satu orang terduga pelaku pembalakan hutan dalam kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) di wilayah itu.

"Tersangka ini diamankan petugas dalam Operasi Wanalaga Nala 2022, yang bersangkutan ini adalah terduga pelaku perambahan dan pengolah kayu yang berasal dari kawasan TNKS di wilayah Kayu Manis, Kecamatan Selupu Rejang," kata dia.

Dia menjelaskan, tersangka AR ini tertangkap tangan telah melakukan penebangan kayu dari dalam kawasan TNKS, di mana kayu-kayu yang ditebangnya itu akan dijual kepada masyarakat yang memesan kepadanya.

Kapolres Rejang Lebong AKBP Tonny Kurniawan didampingi Kabag Ops AKP Margopo dan Kasat Reskrim AKP Sampson Sosa Hutapea di Mapolres Rejang Lebong, Rabu, mengatakan terduga pelaku pembalakan hutan tersebut ialah AR (30) warga Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Curup Timur. Tersangka ini diamankan petugas dalam Operasi Wanalaga Nala terhitung 22 Agustus hingga 5 September 2022.

Dari tangan tersangka AR ini, kata dia, diamankan barang bukti ratusan potong kayu olahan berbentuk balok dan papan jenis medang.

Baca juga : Hariadi Kuncoro: Sengkarut Pengakuan Masyarakat Adat

Ditambahkan Kasat Reskrim AKP Sampson Sosa Hutapea tersangka AR dijerat dengan pasal 83 ayat 1 juncto pasal 12 UU No.18/2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan yang telah diubah dengan pasal 37 UU No.11/2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman paling lama lima tahun penjara dan denda hingga Rp2,5 miliar.

Kemudian gergaji mesin (chainsaw), sepeda motor dan dua orang lagi masih dalam pengecekan atau pelacakan tunggul kayu guna mengetahui titik koordinat asal kayu apakah berasal dari kawasan hutan lindung atau bukan, jika terbukti berasal dari kawasan hutan lindung keduanya akan ditetapkan sebagai tersangka.

Sementara itu hasil Operasi Wanalaga Nala yang digelar Polres Rejang Lebong kali ini melibatkan 25 personel, di mana selain berhasil mengamankan satu orang tersangka, kemudian barang bukti kayu 9,6 meter kubik yang disita dari tersangka AR serta kayu temuan atau tidak bertuan jenis meranti, medang dan balam.

sumber : antara

Post a Comment

Previous Post Next Post